Saat ini di Indonesia, standar penggunaan alat-alat keselamatan berkendara masih minim. Mungkin ada di antara anda yang pernah menemukan standar keselamatan seperti apa yang di pakai di sini? Kita sepertinya hanya mengenal SNI (Standar Nasional Industri) yang lebih merujuk pada standar produksi. Beberapa produk yang beredar di pasar, malah menggunakan standar lain dari luar negeri, misalnya, DOT (Departemen of Transportation) Amerika Serikat.
Di Indonesia terdapat satu standar mutu nasional, yang biasa kita kenal SNI.
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). Standar ini digunakan untuk men-standarkan produk masal yang nantinya akan digunakan oleh semua orang.
Berikut beberapa syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard DOT & SNI
1. Outer shell atau Bagian Terluar.
Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan
2. Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm
Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan
3. Comfort Linner atau bagian dalam helm
Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.
4. Retention System atau Tali Pengikat
Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.
TIPE-TIPE & JENIS HELM
FULL FACE
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher. Helm full face ada 2 type full dan flip-Up.
1. Helm full atau paten, helm type ini tidak bisa dibuka bagian depannya.
2. Helm filp-up, helm type ini bagian depannya bisa dibuka ataupun bisa dilepas.
HALF FACE (3/4)
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu.
Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.
TIPS MEMILIH HELM
1. Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT ataupun SNI, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.
2. Jangan menggunakan HELM ”cetok” karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.
3. Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.
4. Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.
5. Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.
6. Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.
7. Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.
Semoga bermanfaat >>>>>
Salam
Admin YVC Depok